Menelaah Ketentuan Konstitusional
Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta.
Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang
berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk
negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan
lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan
kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya
dari negara lain. Pada bab ini, kalian akan diajak untuk mendalami
ketentuan-ketentuan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
yang, terutama yang berkaitan dengan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta
pertahanan dan keamanan negara. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang
berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya diharapkan kalian menjadi
warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin
mencintai negara Indonesia tercinta.
A. Menjelajah
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Memetakan Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Dalam pasal
25A UUD Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan oleh UU.
Pada 13
Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi Djuanda. Deklarasi
itu menyatakan bahwa Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis
yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia
akan ditentukan dengan Undang-undang (Sekretariat Jendral MPR RI,
2012;177-178).
Berkat
pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bahasa Indonesia akhirnya
memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang
di kandungnya. Sebagai warga negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga karena negara kita merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2,
yang terdiri atas wilayah daratan selusa 1.922.570 km2 dan wilayah lautan
seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang
terbentang antara Sabang sampai Merauke.
Berdasarkan
wilayah laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Zona Laut
Teritorial
Batas laut territorial ialah garis
khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada
2 negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut.
2. Zona Landas
kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut
yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Adapun batas landas kontinen tersebut di ukur dari garis dasar yaitu
paling jauh 200 mil laut.
3. Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur
laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka di ukur dari garis dasar.
2.
Batas
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia
di sebelah utara, barat, timur dan selatan.
a.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian
timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara
yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura,
Thailand, Vietnam dan Filipina.
b.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia
disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh
dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang
terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua
pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau
Nicobar di India.
c. Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan
langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia
dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang
batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut.
Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah
Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat
(Sandaun).
d. Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan
langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera
Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri
menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan
Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang
berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun
1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah
negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas
landas kontinen.
3.
Kekuasaan Negara Atas Kekayaan
Alam Yang Terkandung Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Diatas
wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan
alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat
yang beraneka ragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta
ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut
lainnya merupakan anugrah Tuhan yang tidak ternilai. Bukan hanya di daratan dan
lautan diperut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan
tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, batu bara, tembaga, perak, dan
sebagainya.
Siapa
yang menguasai kekayaan alam tersebut ? Berkaitan dengan pertanyaan tersebut,
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan
jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh
kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat
Indonesia. Dengan kata lain negara melalui pemerintah diberikan wewenang atas
kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur,
mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan
alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran seluruh rakyat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945menyatakan bahwa
negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu,
maka negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a.
Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air)
serta hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b.
Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat
yang terdapat di dalam atau diatas bumi, air dan berbagai kekayaan alam
tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh
rakyat.
c.
Mencegah segala tindakan dari pihak manapun
yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan
haknya dalam menikmati kekayaan alam.
Ketiga kewajiban diatas menjelaskan
segala sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat orang
banyak, karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus
dikuasai negara dan dijalankan oleh pemerintah. Sebab sumber daya alam
tersebut, harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan,
dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum yang adil dan merata.
B. Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia
(a) Sri
Prakash Lohia WNI keturunan India (b) Irfan Bachdim WNI keturunan Arab
1. Status Warga Negara
Indonesia
Rakyat sebuah negara
dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.Penduduk dan bukan penduduk
2.Warga
negara dan bukan warga negara
Perbedaan antara penduduk dan
warga negara
Penduduk adalah orang yang bertempat
tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang
yang secara hukum merupakan anggota suatu negara.
Pasal
26 UUD 1945 menjelaskan bahwa :
1.Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Maksudnya adalah warga
negara Indonesia tidak semua orang-orang pribumi melainkan warga bangsa lain
yang sudah disahkan secara undang-undang.
2.Penduduk ialah WNI dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.Hal-hal mengenai warga warga
negara dan penduduk diatur dengan UU.
Maksudnya adalah ada
ketentuan-ketentuan khusus untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Asas-Asas Kewarganegaraan
Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam
menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu
negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua, yaitu:
a.Asas ius sanguinis (asas keturunan),
yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang
yang bersangkutan. Misalnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang
tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi
berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan
orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b.Asas ius soli (asas
kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat
kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang
tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut
asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang
tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang
menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua
kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu :
a. Apatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di
negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi
warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian
orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya
seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut
asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia
keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi,
negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat
lahirnya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan
kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a.
Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b.
Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak
seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c.
Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Syarat-Syarat Menjadi
Warga Negara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi Warga
Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang
disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli
negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang
dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada
pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan
atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
a.Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan
dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut :
1)
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
2)
Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
3)
Sehat jasmani dan rohani
4)
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
5)
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih
6)
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7)
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap
8)
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
b.Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal
20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan
kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau
dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika
menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegraan ganda.
4. Penyebab Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b.
Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain
c.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
1)
Telah
berusia 18 tahun
2)
Bertempat
tinggal di luar negeri
d.
Masuk ke
dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden
e.
Masuk dalam
dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut
di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
f.
Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut atas dasar kemauan sendiri
g.
Turut serta
dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,
meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya
h.
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya
i.
Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima
tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin
menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah
diberi pemberitahuan secara tertulis.
C. Kemerdekaan Beragama Dan
Berkepercayaan Di Indonesia
1.
Pengertian Kemerdekaan Beragama Dan Kepercayaan
Bahwa setiap warga negara Indonesia bebas memilih,
melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal
ini tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat
agama, masyarakat, maupun orang tua.
2.
Ciri-Ciri Adanya Kebebasan Beragama Dalam Suatu Negara
1. Adanya
pengakuan yang sama dari pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh
warga negara
2. Tiap pemeluk
agama mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam negara dan pemerintahan
3.
Adanya
kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama
4.
Adanya
kebebasan otonom bagi setiap golongan umat beragam dalam menjalankan
agama/kepercayaannya
3. Pengertian Kerukunan Umat Beragama
Sikap mental umat beragama dalam
rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat,
kedudukan sosial dan kekayaan.
4. Komponen Kerukunan Beragama
Kerukunan internal umat beragama,
kerukunan antar umat berbeda agama dan kerukunan antar umat beragama dengan
pemerintah.
D. Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Republik
Indonesia
Dasar hukumnya pasal
30 ayat (1) sampai (5) UUD 1945 menggunakan SISHANKAMRATA, sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Maksudnya bahwa yang mempunyai
kewajiban dalam menjaga keamanan negara tidak hanya TNI dan POLRI tapi menjadi
tanggung jawab dan kewajiban seluruh warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar